Wednesday, April 14, 2010

Yang diharamkan bagi wanita haid dan nifas

Adik saya bertanya kepada saya sutau ketika: mas kalo cewek haid masuk masjid bole kan ya? Kalu nifas gmn? Megang mushaf? Al-Qur’an berterjemah? Soale waktu di pondok Assalaam si malah disuruh masuk masjid, trus podo ngapalin qur’an? Piye no?


Demikian penjelasan singkat atas pertanyaan itu semoga bermanfaat khususnya unk saudara-saudaraku kaum muslimin wabil-khusus keluargaku tercinta, amin ya rabbal alamin.

Dalam “kifayatul-akhyar” dijelasakan, ada 8 perkara yang diharamkan atas wanita yg sedang haid dan nifa, diantaranya membaca al-Qur’an, memegang Al-Qur’an dan masuk kedalam masjid

Untuk diharamkannya membaca Al-Qur’an dalilnya adalah HR. Abu Daud dan Tirmidzi “tidaklah (diperbolehkan) membaca bagi orang yang sedang junub dan wanita haid sesuatu dari al-Qur’an. Juga firman Allah : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” QS. Al-Waqi’ah: 79
Jika menyentuhnya aja diharamin bagi merekan yang tidak suci apalagi membawanya, terkecuali jika dibawa dalam tas dengan bermaksud tidak membawa al-Qur’an yang ada di dalamnya.

Demikian juga memasuki masjid, diharamkan jika sampai duduk-duduk dan berdiam diri di dalam masjid meskipun berdiri atau mondar-mandir, karena orang yang junub saja diharamkan memasuki masjid padahal hadats-nya haid kan lebih kuat (hadatsaha asyad) dari orang yang sedang junub. Kalau Cuman lewat saja diperbolehkan jika tidak khawatir untuk mengotori masjid, maka jika ada rasa khawatir masjid bisa terkotori ya diharamkan juga melewatinya.

Perihal santri wati yang sedang haid dan disuruh ke masjid, kita husnudzon aja mungkin yang nyuruh itu pengurus dari kakak2 kelas dan mereka belum mengetahui hukum akan hal ini karena sejauh yang diketahui para pengasuh dari asatidzah sudah memberikan pengetahuan yang cukup akan hal ini, tapi ya namanya santri mungkin pas dijelaskan malah ketiduran gara-gara kecapain akibat kegiatan yang banyak dan kurang bisa mengatur waktu.. atau bisa juga adik saya yang salah tangkap menerima perintah.

Wallahua’lam

http://www.facebook.com/note.php?created&&suggest&note_id=387734053549#!/notes/-mas-adems/yang-diharamkan-bagi-wanita-haid-dan-nifas/387732173549


No comments: