Saturday, April 17, 2010

Masjid Agung di Sana'a


Sanaá (bahasa Arab: صنعاء) adalah ibu kota negara Yaman dan juga kota terbesarnya. Penduduknya berjumlah 1.930.000 jiwa (2005). Bagian Kota Tuanya yang telah dihuni sejak lebih dari 2.500 tahun yang lalu dinyatakan sebagai salah satu Warisan Dunia UNESCO pada tahun 1986. Bandar Udara Internasional Sana'a juga terletak di Sana'a. Salah satu peninggalan bersejarah yang sekarang masih dilestarikan degnan baik adalah Jamik Kabir Sana'a yang sempat kami kunjungi pada dua pekan lalu dalam rangkaian tour mahasiswa universitas Al-Ahgaff, Hadhramaut Yaman.

Masjid Agung Sana'a adalah salah satu masjid agung yang paling penting di Yaman, tidak hanya di Yaman tetapi di seluruh dunia Islam. Sebab bangunan bersejarah ini diyakini dibangun selama kehidupan Nabi Muhammad SAW pada tahun 6 H. Maka dengan ini Masjid Agung Sana’a merupakan masjid paling awal yang dibangun dalam sejarah Islam setelah Masjid Quba' dan nabi Masjid Nabawi di Madinah.


Tidak diketahui dengan pasti siapa yang mendirikan masjid ini, meski demikian masjid terus-menerus direnovasi dan direkonstruksi sepanjang era Islam tahun demi tahun-turut. Adapun sekarang, masjid memiliki bentuk persegi panjang meter 78m X 65m. Dinding luar masjid itu dibangun dari basal yang secara bahasa lokal dikenal “el-Habash. Majid ini dapat diakses melalui 12 pintu, dan memiliki halaman terbuka diapit oleh serambi bertiang dari segala arah. Masjid ini memiliki dua menara, salah satunya di bagian tengah masjid dan yang lainnya di sisi barat. Dua perpustakaan juga telah dibangun, di sebelah kanan dan kiri. Kemudian juga ditambahkan asrama sebagai tempat singgah orang miskin dan para penuntut ilmu.

Masjid ini dikenal istimewa karena langit-langit bangunannya tersusun dari kayu yang yang yang mencerminkan perhatian para penguasa Muslim yang mengkonstruksi dan merenovasi. Langit-langit masjid itu tidak selalu sama, dulu dikelilingi dalam sampul prasasti kayu di mana dari Al-Qur'an dan tradisi nabi ditulis dalam skrip Kufi. Adapun panel kayu, mereka dihiasi dengan tiga corak, corak pertama tampaknya mencerminkan era Umayyah, yang diwakili dalam cabang-cabang tanaman. corak kedua mencerminkan era Abbasiyah yang dapat ditelusuri dari pemerintahan Alu-Ya'afar, yang menampilkan gaya Samara dan arabesque. Adapun corak ketiga unsur dekoratif yang muncul pada abad 6H/12 Masehi seperti bintang piring, telur dan dekorasi panah.

Masjid Agung Sana'a adalah sebuah lembaga akademis dan keagamaan yang penting di Yaman sejak kedatangan Islam. Bukan hanya itu, bahkan masjid agung ini juga merupakan sekolah arsitektur yang terintegrasi karena berisi berbagai elemen arsitektur Islam selama berabad-abad. Lebih-lebih peran besarnya telah ada semenjak masuknya orang-orang yang ke dalam Islam hingga sekarang masjid ini benar-benar salah satu lambang kebesaran ilmu pengetahuan dan kebudayaan di Yaman.(adems)



[+/-] Selengkapnya...

Wednesday, April 14, 2010

Adakah waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat???

ertanyaan ini datang dari temen saya, dia menanyakan apakah ada waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat. Maka dengan segala keterbatas saya mencoba untuk memberikan keterangan singkat terkait hal di atas, buat insane afwan can baru bales, soale kmarin lg safar di jalan trus baru smpet buka2 kitab juga.

1. Emang ada koq waktu2 diharamkannya shalat dalam ktb Fiqih nya Abu Syuja' ada pembahasan ringkas ttang ini dalam bab: "Lima waktu yg dilarang untuk menunaikan shalat kecuali shalat2 yg punya sebab". Kapan saja waktu2 itu?? Demikian penjelesannya:

a. Syarat sholat: yaitu setiap sholat yg tdk punya sebab (misal: shalat sunnah mutltak), jg sholat yg pnya sebab muta-akhir (sperti: sholat istikhoroh dan ihrom). Artinya klu sebab nya ini mendahului (mutaqoddim) dari shalat yg dilakukan pada waktu2 ini seperti akan melakukan shalat yg terlewat (qadha') maka sholatnya sah, ato sebabnya itu berbarengan dg plakasanaan shalat sperti khusuf maka shalatnya jg sah dilakukan pada waktu2 ini. Pengecualian, waktu2 ini tdk berlaku di tanah suci Mekkah.
b. Waktu2 yg dilarang dibagi jd dua:
a. dilarangnya shalat di situ berkaitan dg waktu, ada 3: ketika terbit matahari hingga meninggi kira2 satu tombak (panjangnya krg lebih 7 dzira' dipenglihatan mata), kemudian ketika istiwa' (kira2 matahari di atas kepala dan waktunya sangat sempit) hingga tergelincir, kemudian yg terakhir pd waktu mendekati maghrib (istilah fiqihnya waktu ishfiror) hingga terbenamnya matahari.
b. dilarangnya shalat disini berkaitan dengan pekerjaan seorang, ini ada dua: setelah melaksanakan shalat ashar hingga maghrib kemudian setelah melaksanakan shalat shubuh. (lihat: al-Yaqut an-Nafis oleh sayyid Ahmad bin Umar asy-Syathiri)

2. Untuk makna hadistnya, itu kan berkaitan dg pembahasan waktu ini can… jadi maksud tanduk syetan itu ya kepalanya syetan, biar dibilang ketika sujud itu sujudnya pada syetan. Ada juga pendapat bahwa yg dimaksud itu adalah pengikut2nya syetan karena mereka sujud pd syetan di waktu-waktu ini (hasyiah al-Bayjuri juz1)..

Mudah-mudahan mafhum, jika ada keterangan yang kurang mafhum bisa dikomenin, atas kunjungan temen-temen untuk menyempatkan mengoreksi jawaban ini saya ucapin jazakallah khairul jaza’, mari kita saling berbagi ilmu untuk meningkatkan kualitas keimanan kita.
wallahua'alam.

Tarim, 08/04/2010


[+/-] Selengkapnya...

Yang diharamkan bagi wanita haid dan nifas

Adik saya bertanya kepada saya sutau ketika: mas kalo cewek haid masuk masjid bole kan ya? Kalu nifas gmn? Megang mushaf? Al-Qur’an berterjemah? Soale waktu di pondok Assalaam si malah disuruh masuk masjid, trus podo ngapalin qur’an? Piye no?


Demikian penjelasan singkat atas pertanyaan itu semoga bermanfaat khususnya unk saudara-saudaraku kaum muslimin wabil-khusus keluargaku tercinta, amin ya rabbal alamin.

Dalam “kifayatul-akhyar” dijelasakan, ada 8 perkara yang diharamkan atas wanita yg sedang haid dan nifa, diantaranya membaca al-Qur’an, memegang Al-Qur’an dan masuk kedalam masjid

Untuk diharamkannya membaca Al-Qur’an dalilnya adalah HR. Abu Daud dan Tirmidzi “tidaklah (diperbolehkan) membaca bagi orang yang sedang junub dan wanita haid sesuatu dari al-Qur’an. Juga firman Allah : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” QS. Al-Waqi’ah: 79
Jika menyentuhnya aja diharamin bagi merekan yang tidak suci apalagi membawanya, terkecuali jika dibawa dalam tas dengan bermaksud tidak membawa al-Qur’an yang ada di dalamnya.

Demikian juga memasuki masjid, diharamkan jika sampai duduk-duduk dan berdiam diri di dalam masjid meskipun berdiri atau mondar-mandir, karena orang yang junub saja diharamkan memasuki masjid padahal hadats-nya haid kan lebih kuat (hadatsaha asyad) dari orang yang sedang junub. Kalau Cuman lewat saja diperbolehkan jika tidak khawatir untuk mengotori masjid, maka jika ada rasa khawatir masjid bisa terkotori ya diharamkan juga melewatinya.

Perihal santri wati yang sedang haid dan disuruh ke masjid, kita husnudzon aja mungkin yang nyuruh itu pengurus dari kakak2 kelas dan mereka belum mengetahui hukum akan hal ini karena sejauh yang diketahui para pengasuh dari asatidzah sudah memberikan pengetahuan yang cukup akan hal ini, tapi ya namanya santri mungkin pas dijelaskan malah ketiduran gara-gara kecapain akibat kegiatan yang banyak dan kurang bisa mengatur waktu.. atau bisa juga adik saya yang salah tangkap menerima perintah.

Wallahua’lam

http://www.facebook.com/note.php?created&&suggest&note_id=387734053549#!/notes/-mas-adems/yang-diharamkan-bagi-wanita-haid-dan-nifas/387732173549


[+/-] Selengkapnya...